Sunday, October 30, 2016

Di India, Rokok tidak boleh dijual dalam jarak 33 meter dari sekolah


India adalah salah satu negara di Asia Selatan. Negara dengan penduduk di atas satu milyar ini juga menghadapi masalah dengan semakin bertambahnya jumlah perokok di negara tersebut.

Menurut catatan pada tahun 1980 hanya ada sekitar 5.2 juta orang India yang merokok tahun 1980, tetapi pada tahun 2012, jumlahnya sudah mencapai 12..7 juta. Memang dibandingkan dengan Indonesia yang sudah mencapai lebih dari 50 juta perokok, rationya termasuk kecil, yaitu hanya 1% dari total penduduk negara tersebut.

Meskipun demikian, untuk mencegah meluasnya rokok dalam kehidupan sejak tahun 2004, negara dengan mayoritas penduduk beragam Hindu ini memiliki COPTA, yaitu The Cigarettes and Other Tobacco Products (Prohibition of Advertisement and Regulation of Trade and Commerce, Production, Supply and Distribution) Act. Dalam bahasa Indonesia COPTA adalah Undang-undang tentang pelarangan iklan dan perdagangan rokok dan berbagai produk tembakau.

Dalam aturan ini diatur bagaimana perdagangan rokok dan produk tembakau lainnya sehingga tidak membahayakan bagi anak di bawah umur.

Salah satu poin utamanya adalah melarang penjualan rokok kepada dan oleh anak di bawah umur. Selain itu COPTA juga membuat batasan bahwa penjualan rokok tidak boleh dilakukan dalam jarak 100 yards atau sekitar 33 meter dari sekolah terdekat.

Sama dengan Indonesia, merokok juga merupakan hal terlarang di beberapa tempat umum seperti stasiun kereta atau terminal bis.

Pelanggar aturan ini dapat dikenakan denda 200 Rupee (1 Rupee = 195 Rupiah).

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon