Thursday, November 3, 2016

Jumlah Perokok Di Cina : Wooww... Jumlah Penduduk Indonesia Lewat

Jumlah perokok di Indonesia kalau menurut beberapa sumberpada tahun 2013 sudah mendekati angka 58 juta orang. Sebuah jumlah yang sangat luar biasa besar. Kalau dibandingkan dengan total penduduk Indonesia yang mendekati angka 250 juta jiwa, maka rasionya menjadi hampir 1 : 4 alias ada 1 perokok pada setiap 4 orang.

Meskipun demikian, jangan langsung membelalakkan mata melihat angka tersebut. Masih ada negara lain yang ternyata jumlahnya melebihi angka perokok di Indonesia hingga beberapa kali lipat. Negara tersebut adalah Cina atau Tiongkok.

Menurut website Tobacco Atlas, sebuah organisasi yang memantau kegiatan mengisap tembakau ini di berbagai negara, jumlah perokok di Cina mencapai angka 284,837,000 orang. Angka ini melebihi jumlah penduduk Indonesia (termasuk yang bukan perokok).

Rasio jumlah perokok di negara Tirai Bambu itu memang masih di bawah rasio perokok di Indonesia, yaitu sekutar 21 persen (Indonesia 23%), tetapi jumlahnya hampir 6 kali lipat dari angka perokok di negara kita.


Jumlah perokok di negara berpenduduk terbanyak di dunia ini juga mencakup lebih dari 8 juta perokok di bawah umur. Selain itu 43% pria di Cina adalah perokok.

Rasio perokok wanita lebih rendah yaitu hanya sekitar 2.1%, tetapi jangan dibilang sedikit karena angka tersebut kalau dikalikan dengan total penduduk negara darimana panda hidup itu berarti sama dengan hampir 12 juta orang.

Besarnya jumlah perokok di Cina eratk kaitannya dengan budaya warisan masa lampau. Di masa lalu kebiasaan mengisap asap tembakau dan opium sudah dilakukan oleh banyak orang. Hal itu ternyata terus berlanjut hingga saat ini.

Sayangnya, kebiasaan tersebut juga menyebabkan setidaknya 1.3 juta warga Cina meninggal akibat kebiasaan tersebut.

Sunday, October 30, 2016

Di India, Rokok tidak boleh dijual dalam jarak 33 meter dari sekolah


India adalah salah satu negara di Asia Selatan. Negara dengan penduduk di atas satu milyar ini juga menghadapi masalah dengan semakin bertambahnya jumlah perokok di negara tersebut.

Menurut catatan pada tahun 1980 hanya ada sekitar 5.2 juta orang India yang merokok tahun 1980, tetapi pada tahun 2012, jumlahnya sudah mencapai 12..7 juta. Memang dibandingkan dengan Indonesia yang sudah mencapai lebih dari 50 juta perokok, rationya termasuk kecil, yaitu hanya 1% dari total penduduk negara tersebut.

Meskipun demikian, untuk mencegah meluasnya rokok dalam kehidupan sejak tahun 2004, negara dengan mayoritas penduduk beragam Hindu ini memiliki COPTA, yaitu The Cigarettes and Other Tobacco Products (Prohibition of Advertisement and Regulation of Trade and Commerce, Production, Supply and Distribution) Act. Dalam bahasa Indonesia COPTA adalah Undang-undang tentang pelarangan iklan dan perdagangan rokok dan berbagai produk tembakau.

Dalam aturan ini diatur bagaimana perdagangan rokok dan produk tembakau lainnya sehingga tidak membahayakan bagi anak di bawah umur.

Salah satu poin utamanya adalah melarang penjualan rokok kepada dan oleh anak di bawah umur. Selain itu COPTA juga membuat batasan bahwa penjualan rokok tidak boleh dilakukan dalam jarak 100 yards atau sekitar 33 meter dari sekolah terdekat.

Sama dengan Indonesia, merokok juga merupakan hal terlarang di beberapa tempat umum seperti stasiun kereta atau terminal bis.

Pelanggar aturan ini dapat dikenakan denda 200 Rupee (1 Rupee = 195 Rupiah).